lancung

From Wiktionary, the free dictionary
Jump to navigation Jump to search

Indonesian[edit]

Adjective[edit]

lancung

  1. counterfeit; false; fake
    Di dalam pasal 244, 245 dan 249 dari Kitab Undang-Undang Hukuman, ditetapkan hukuman untuk yang meniru atau memalsukan uang kertas dan untuk yang mengeluarkan dengan sengaja, menyimpan, atau memasukkan uang kertas lancung atau yang dijadikan lancung ke Hindia Belanda.
    In articles 244, 245, and 249 of the Criminal Code, punishments are set for those who imitate or counterfeit banknotes and those who deliberately use, store, or bring counterfeit banknotes or those counterfeited to the Netherlands Indies.
  2. dishonest
    perbuatan lancung
    dishonest behaviour

Further reading[edit]